SURABAYA - Anggota Koramil 0831/03 Gubeng melaksanakan kegiatan Apel Tiga Pilar bertempat di. Polsek Gubeng dilanjutkan patroli PPKM Level 3. Jumat (18/02/22)
Kegiatan ini digelar berdasarkan Instrsuksi Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2022 Tentang PPKM Darurat Covid-19 Wilayah Jawa dan Bali, Penerapan Perwali No.67 Tahun 2020 dan Perubahannya Perwali No.10 Tahun 2021.Penegakan Protokol Kesehatan dan Surat Edaran Walikota Surabaya No 443.2/15424/436.8.4/2021Tentang Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Kota Surabaya.
Danramil 03/Gubeng Mayor Arh Suwanto melalui Babinsa Sertu Suparjo mengatakan kegiatan ini dengan sasaran operasi yustisi disiplin prokes bagi warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan juga kepada para pelaku usaha serta Pengunjung Swalayan Pertokoan Dan Warkop Cafe, " ungkapnya.
Selain itu juga dilakukan Himbauan Kepada Masyarakat Dan Pelaku Usaha Agar Selalu Mematuhi Protokol Kesehatan, tutupnya.
Baca juga:
Vaksin Booster Itu Penting, Apa Alasannya?
|