Polres Tanjungperak Amankan Tersangka Pengedar Pil LL, Ratusan Butir Okerbaya Disita

    Polres Tanjungperak Amankan Tersangka Pengedar Pil LL, Ratusan Butir Okerbaya Disita

    TANJUNGPERAK – Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil LL. 

    Seorang pria berinisial BA (33), warga Dusun Beton, Gresik, berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim pada Senin (6/1/2025). 

    Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

    Diketahui BA, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, diduga telah menjual Pil LL. 

    Saat dilakukan pengerebekan di rumahnya, Polisi menemukan 787 butir Pil LL yang dikemas dalam 10 klip plastik kecil, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

    Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Akhmad Khusen melalui Kasihumas Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. 

    Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seorang yang dikenal dengan nama panggilan MAS (DPO). 

    "Tersangka membeli barang tersebut dari seseorang untuk dijual kembali, " tutur Iptu Suroto, kepada wartawan, Kamis (16/01/2025).

    Saat ini BA beserta barang bukti langsung ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

    Tersangka kini dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar Pil LL yang melibatkan tersangka. 

    "Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus dilakukan untuk menangkap pemasok utama dari barang-barang tersebut" tegasnya.

    Dengan adanya penangkapan ini, Polisi kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat keras. 

    "Penindakan tegas seperti ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran barang-barang berbahaya yang merusak generasi muda, "pungkas Iptu Suroto . (*)

    surabaya tanjungperak
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polrestabes Surabaya Amankan 5 Pemuda Diduga...

    Artikel Berikutnya

    Polda Jatim Bangun Gedung Ditreskrimsus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    97 Calon Siswa Tamtama PK Gelombang I  Tahun 2025 Laksanakan Tes Skrining POM Lanud Sultan Hasanuddin
    Irwasum Apresiasi Inovasi Jajaran Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara 
    Marlan Bantah Terkait  Dugaan APH Terima Upeti dan Keberadaan Penambang Pasir Resahkan Warga Itu Hoax
    Dandim 1710/Mimika Tinjau Langsung Kondisi Pos Di Pedalaman Koramil 1710-06/Agimuga
    Gerakan 1 Juta Hektare Jagung: Sinergi Polri dan Kementrian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan 2025

    Ikuti Kami