Bandung - Pada hari Kamis tanggal 18 November 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. CMA., CSSL., bertindak untuk dan atas nama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT. Petrokimia Gresik.
Direktur Utama PT. Petrokimia Gresik, Bapak Ir. Dwi Satriyo Anurogo, M.T. hadir beserta para Direktur Anak Perusahaan, Ketua Yayasan Petrokimia Gresik serta Pejabat Grade I dan Grade II PT. Petrokimia Gresik, sedangkkan Kajati Jatim didampingi oleh Asdatun dan Aspidsus beserta para Kasi dan para JPN di Bidang Datun Kejati Jatim.
Dalam sambutannya, Dirut PT. Petrokimia Gresik menyampaikan ucapan terima kasih disertasi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dimana Tim JPN Kejati Jatim telah mendampingi dan memberikan pelayanan hukum kepada PT. Petrokimia Gresik untuk memitigasi segala bentuk resiko hukum hingga penyelesaian beberapa isu hukum terkait resiko bisnis sehingga beberapa projek strategis dan beberapa isu hukum tersebut dapat selesai dengan baik tanpa resiko menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kajati Jatim menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan PT. Petrokimia Gresik kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Jatim untuk dapat turut serta memberikan kontribusi positif bagi pelaksanaan strategi dan kebijakan bisnis pada PT. Petrokimia Gresik.
Hal ini sejalan dengan Program Prioritas Jaksa Agung RI bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari kIorupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir peluang dan resiko-resiko terjadinya tindak pidana korupsi.
Untuk itu diharapkan agar PT Petrokimia Gresik senantiasa dapat menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparan, akuntanbel, dapat dipertanggungjawabkan, kemandirian dan wajar dalam melaksanakan roda perusahaan.
Dengan telah ditandatanganinya Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini, maka JPN dapat bertindak menjadi pihak yang mewakili PT Petrokimia Gresik baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan. Selain itu JPN dapat melakukan kegiatan Pertimbangan Hukum maupun Tindakan Hukum Lain.@Red.