Operasi Yustisi Gabungan PPKM Level 3 Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan

    Operasi Yustisi Gabungan PPKM Level 3 Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan

    Surabaya, - Operasi Yustisi Gabungan PPKM Level 3 terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan dalam rangka Penegakkan dan Pengawasan di wilayah Koramil 0830/03 Pabean Cantian, Sabtu (19/2) malam.

    Personil gabungan yang mengikuti Kegiatan yustisi, Koramil Pabean Cantian, Polres Pelabuhan tanjung perak, Kecamatan Pabean Cantian, TNI - AL, Satpol PP Kota Surabaya, BPBD Kota Surabaya, Dishus kota Surabaya, Satpol PP Kec. Pabean Cantian dan Puskesmas Perak Timur.

    Danramil Pabean Cantian Mayor Inf Sumarsono Mengatakan, kegiatan ini diawali dengan apel pengecekan didepan halaman Polres Pelabuhan Tg.Perak dilanjutkan dengan Operasi gabungan, pukul 21.00 Wib tim bergerak dari Jl. Panggung Kelurahan Nyamplungan Kec.Pabean Cantian dengan memberikan himbauan dan Sanksi kepada warga yang melanggar tidak memakai masker dan agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, ucapnya.

    Pada pukul 22.15 Wib s.d pukul 23.00 Wib operasi dilanjutkan bergerak ke Suramadu memberikan himbauan dan Sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker dan agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan.

    Dari hasil yustisi dilakukan swab antigen terhadap 15 orang dan Swab PCR 2 orang pelanggar protokol kesehatan, pungkasnya.(St)

    Wanto

    Wanto

    Artikel Sebelumnya

    Tiga Pilar Rungkut Sosialisasikan Prokes...

    Artikel Berikutnya

    Korem 084/BJ Beri pembekalan kepada personil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kemenangan Tim Voli Persit KCK Cabang Seatap PD V/Brawijaya Warnai Penutupan Voli Hari Ibu Ke-96
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Babinsa Pantau Kampung Nelayan, Tegaskan Pentingnya Kewaspadaan Melaut

    Ikuti Kami